Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi memohon kepada majelis hakim untuk merampas sejumlah aset Luthfi Hasan Ishaaq yang diduga bersumber dari kejahatan pencucian uang.
(baca juga: Harga HP Nexian Android)
Selain menjerat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera dengan Undang-undang tindak pidana korupsi, jaksa juga menuntut Luthfi atas UU tindak pidana pencucian uang dalam berkas tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 27 November 2013.
Berikut daftar aset dan uang Luthfi Hasan yang diminta jaksa dirampas untuk negara:
- Barang bukti Nomor 42, aset-aset yang terdiri dari:
1. 1 unit Toyota FJ Cruiser 4.0 A/T warna hitam
2. 1 unit VW Caravelle warna deep black
3. 1 unit Mazda CX 9
4. 1 unit Mitsubishi Grandis
5. 1 unit Mitsubishi Pajero Sport
6. 1 unit Nissan Frontier Navara
7. 1 unit Toyota Alphard
8. 1 unit rumah di Jalan Batu Ampar IV RT 9 RW 03, atas nama Tanu Margono selanjutnya digunakan Ahmad Zaky
9. 1 unit rumah di Jalan Batu Ampar IV RT 09 RW 03 atas nama Tanu Margono selanjutnya digunakan Ahmad Zaky yang diatasnamakan Jazuli Juwaini.
10. 1 unit rumah di Batu Ampar atas nama Tanu Margono dan Budiyanto
11. 1 unit rumah di Jalan H Samali nomor 27 Pasar Minggu digunakan Ahmad Zaky
12. 1 unit rumah di Jalan Batu Ampar IV atas nama Tanu Margono. Akta jual beli antara Tanu Margono dengan Luthfi Hasan
13. 1 unit rumah yang terletak di Jalan Batu Ampar atas nama Tanu Margono. Akta jual beli antara Tanu Margono dengan Luthfi Hasan
14. Perumahan rumah Bagus Residence Kavling B1 Jalan Kebagusan Dalam Lenteng Agung, Jaksel.
15. Tanah dan bangunan di Jalan Loji Barat nomor 24 RT 17 RW 02 Desa Cipanas Kecamatan Pacet, Cianjur. Luas bangunan 260 m2 atas nama Hilmi Aminuddin,
16. 1 bidang tanah di Rengasdengklok Kecamatan Leuwiliang Bogor atas nama Luthfi Hasan
17. 1 tanah di Desa Leuwimekar kecamatan Leuwilang Bogor atas nama Luthfi Hasan
18. 1 bidang tanah di Desa Barengkok Bogor atas nama Luthfi Hasan
19. 1 bidang tanah di Desa Barengkok Bogor atas nama Luthfi Hasan
20. 1 bidang tanah di Leuwimekar Bogor, luas 3180 m2, atas nama Luthfi Hasan
- Barang bukti Nomor 43, uang tunai:
Uang tunai Rp100 juta terdiri dari pecahan Rp100 ribu sebanyak 700 lembar yang setara dengan Rp70 juta dan pecahan Rp50 ribu sebanyak 600 lembar setara dengan Rp30 juta.
Dituntut 18 Tahun
Kemarin, Luthfi Hasan Ishaaq dituntut hukuman pidana 18 tahun penjara dengan denda Rp1,5 miliar. Mantan Presiden PKS ini dianggap terbukti bersalah atas kasus korupsi dan pencucian uang pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
"Menuntut, supaya majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq pada perkara tindak pidana korupsi berupa penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa Rini Triningsih.
Sementara, pada perkara tindak pidana pencucian uang, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun dan 4 bulan kurungan.
Jaksa menyatakan Luthfi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama.
(baca juga: HP Android Nexian Terbaru)
Luthfi juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, b, dan c atau Pasal 6 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 5 UU TPPU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (adi)
(baca juga: Harga HP Nexian Android)
Selain menjerat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera dengan Undang-undang tindak pidana korupsi, jaksa juga menuntut Luthfi atas UU tindak pidana pencucian uang dalam berkas tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 27 November 2013.
Berikut daftar aset dan uang Luthfi Hasan yang diminta jaksa dirampas untuk negara:
- Barang bukti Nomor 42, aset-aset yang terdiri dari:
1. 1 unit Toyota FJ Cruiser 4.0 A/T warna hitam
2. 1 unit VW Caravelle warna deep black
3. 1 unit Mazda CX 9
4. 1 unit Mitsubishi Grandis
5. 1 unit Mitsubishi Pajero Sport
6. 1 unit Nissan Frontier Navara
7. 1 unit Toyota Alphard
8. 1 unit rumah di Jalan Batu Ampar IV RT 9 RW 03, atas nama Tanu Margono selanjutnya digunakan Ahmad Zaky
9. 1 unit rumah di Jalan Batu Ampar IV RT 09 RW 03 atas nama Tanu Margono selanjutnya digunakan Ahmad Zaky yang diatasnamakan Jazuli Juwaini.
10. 1 unit rumah di Batu Ampar atas nama Tanu Margono dan Budiyanto
11. 1 unit rumah di Jalan H Samali nomor 27 Pasar Minggu digunakan Ahmad Zaky
12. 1 unit rumah di Jalan Batu Ampar IV atas nama Tanu Margono. Akta jual beli antara Tanu Margono dengan Luthfi Hasan
13. 1 unit rumah yang terletak di Jalan Batu Ampar atas nama Tanu Margono. Akta jual beli antara Tanu Margono dengan Luthfi Hasan
14. Perumahan rumah Bagus Residence Kavling B1 Jalan Kebagusan Dalam Lenteng Agung, Jaksel.
15. Tanah dan bangunan di Jalan Loji Barat nomor 24 RT 17 RW 02 Desa Cipanas Kecamatan Pacet, Cianjur. Luas bangunan 260 m2 atas nama Hilmi Aminuddin,
16. 1 bidang tanah di Rengasdengklok Kecamatan Leuwiliang Bogor atas nama Luthfi Hasan
17. 1 tanah di Desa Leuwimekar kecamatan Leuwilang Bogor atas nama Luthfi Hasan
18. 1 bidang tanah di Desa Barengkok Bogor atas nama Luthfi Hasan
19. 1 bidang tanah di Desa Barengkok Bogor atas nama Luthfi Hasan
20. 1 bidang tanah di Leuwimekar Bogor, luas 3180 m2, atas nama Luthfi Hasan
- Barang bukti Nomor 43, uang tunai:
Uang tunai Rp100 juta terdiri dari pecahan Rp100 ribu sebanyak 700 lembar yang setara dengan Rp70 juta dan pecahan Rp50 ribu sebanyak 600 lembar setara dengan Rp30 juta.
Dituntut 18 Tahun
Kemarin, Luthfi Hasan Ishaaq dituntut hukuman pidana 18 tahun penjara dengan denda Rp1,5 miliar. Mantan Presiden PKS ini dianggap terbukti bersalah atas kasus korupsi dan pencucian uang pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
"Menuntut, supaya majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq pada perkara tindak pidana korupsi berupa penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa Rini Triningsih.
Sementara, pada perkara tindak pidana pencucian uang, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun dan 4 bulan kurungan.
Jaksa menyatakan Luthfi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama.
(baca juga: HP Android Nexian Terbaru)
Luthfi juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, b, dan c atau Pasal 6 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 5 UU TPPU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (adi)
source: http://nasional.news.viva.co.id/
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Berita
dengan judul Ini Daftar Aset Luthfi Hasan yang KPK Tuntut Rampas. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://tercerdas.blogspot.com/2013/11/ini-daftar-aset-luthfi-hasan-yang-kpk.html. Terima kasih!