Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, baru saja mengeluarkan regulasi baru tentang pemungutan pajak penghasilan (PPh) impor Pasal 22. Dalam aturan yang dikeluarkan, Senin (9/12/2013), disebutkan pemungutan tarif PPh naik dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen.
Ketua Asosiasi Importir Seluler Indonesia (AISI) Eko Nilam mengatakan, akibat kenaikan tarif pajak impor tersebut, harga ponsel naik di kisaran Rp 100.000 hingga Rp 200.000 per unit. "Kita lihat sebagai importir dengan beban ini tidak berarti importir harus mengurangi keuntungannya. PPh ini juga akan dibebankan, diteruskan kepada konsumen," ujar Eko, Selasa (10/12/2013).
Menurut Eko, kenaikan tarif pajak impor ini tak efektif untuk memperkecil neraca transaksi berjalan. Pasalnya, ponsel kini telah menjadi kebutuhan primer. Akhirnya, kata dia, pembelian ponsel tidak akan berkurang, dan hanya sedikit tertunda dengan adanya beleid ini.
AISI pun tidak melihat akan adanya penurunan permintaan ponsel pada tahun mendatang. "Nah ini mungkin akan sementara menghambat. Konsumen yang tadinya mau beli jadi mundur sebentar. Tapi, karena ini kebutuhan primer, ditundanya itu tidak akan lama, mungkin seminggu dua minggu," jelas Eko.
(baca juga: NFS 2012 full version)
"Jadi, menurut kami, hambatan ini tidak terlalu efektif mengurangi defisit current account," katanya.
source: http://www.tribunnews.com/
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Gadget
dengan judul Pajak Naik Harga Ponsel Ikut Naik Rp 200.000. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://tercerdas.blogspot.com/2013/12/pajak-naik-harga-ponsel-ikut-naik-rp.html. Terima kasih!